Senin, 08 Oktober 2012

Waria / Khunsa

Di antara anggota masyarakat kita terdapat waria / khunsa dan disebut juga banci.
Bagaimana ketentuan hukum bagi waria tersebut dalam masalah sholat, imam sholat, perwalian, dan warisan serta lain-lainnya.

Fiqhus Sunnah Juz III halaman 523
Khunsa ada dua macam yaitu : Khunsa Wadih (jelas) dan Khunsa Musykil (samar-samar).

Khunsa wadih dihukumkan laki-laki manakala sifat-sifatnya seperti laki-laki, maka ia dapat menjadi wali, mendapatkan bagian laki-laki (ashabah) dalam waris dan batal wudlunya jika bersentuhan kulit wanita dengan ketentuan lainnya yang berlaku bagi laki-laki sejati.

Dihukumkan wanita jika sifat-sifatnya menyerupai sifat wanita, menerima waris sebagai bagian wanita, batal wudlu jika bersentuhan dengan laki-laki dan ketentuan lainnya yang berlaku bagi wanita sejati.

Musykil yaitu yang sifat-sifatnya tidak jelas, dalam ketentuan hukumnya :
1. Dapat bagian warisan terkecil sisa yang dibagikan atau warisan ditahan dahulu hingga menjadi wadih (jelas)
2. Kesepakatan ahli waris, akibat hukum bila ia tetap musykil, maka ia tidak boleh menjadi imam  sholat dan semacamnya kecuali ia telah menjadi wadih (jelas)

Jadi hukum tentang waria disesuaikan dengan hukum yang berlaku bagi kecenderungan yang lebih kuat dari status jenis kelamin yang dimilikinya.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar